Perawatan Gigi Saat Puasa, Batal Enggak Ya? Cek Fatwa MUI Ini!

Bulan suci Ramadhan adalah momen yang penuh keberkahan, namun sering kali muncul keraguan saat kita mengalami masalah gigi. Banyak masyarakat yang khawatir bahwa melakukan perawatan medis di dokter gigi dapat membatalkan puasa. Keraguan ini tak jarang membuat kita menunda pengobatan yang sebenarnya sangat diperlukan.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018: Tindakan kedokteran gigi seperti pembersihan karang gigi, penambalan, hingga pencabutan gigi TIDAK membatalkan puasa. Prosedur ini aman dilakukan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak ada bahan medis yang sengaja ditelan.

Perawatan Gigi yang Aman Saat Berpuasa
✔ Scaling: Membersihkan karang gigi tetap aman meski menggunakan semprotan air elektrik.
✔ Cabut Gigi: Prosedur pencabutan dan pemberian obat bius (anestesi) tidak membatalkan puasa.
✔ Tambal Gigi: Mengobati gigi berlubang sangat diperbolehkan agar nyeri tidak mengganggu ibadah.
✔ Cetak Gigi: Pengambilan sampel bentuk gigi untuk keperluan medis dinyatakan tetap aman.
Mengapa Harus ke Poli Gigi Kosasih?

Di Poli Gigi Kosasih, kami mengedepankan kenyamanan dan keamanan pasien. Tim dokter kami sangat memahami prosedur tindakan yang sesuai dengan syariat, sehingga Anda dapat melakukan perawatan tanpa rasa was-was. Ruangan yang bersih, peralatan modern, dan pelayanan yang ramah siap menemani perjalanan sehat Anda selama bulan Ramadhan.

Puasa Tenang, Senyum Tetap Cemerlang!

Jangan biarkan sakit gigi menghalangi kekhusyukan ibadah Anda. Jadwalkan kunjungan Anda ke Poli Gigi Kosasih sekarang juga.

Scroll to Top
Sobat Komed — Online
Halo Sobat Komed! 👋
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
Chat WhatsApp