Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018:
Perawatan gigi diperbolehkan & tidak membatalkan puasa jika dilakukan secara berhati-hati.
Perawatan gigi diperbolehkan & tidak membatalkan puasa jika dilakukan secara berhati-hati.
1. Cabut Gigi (Ekstraksi)
Pemberian anestesi berupa gel atau suntikan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa.
2. Scaling Gigi
Berkumur dengan air/antiseptik dan pendarahan ringan saat scaling tidak membatalkan puasa.
3. Penambalan Gigi
Tambalan tidak membatalkan puasa, sekalipun ada material yang tertelan tanpa sengaja.
4. Pencetakan Gigi
Proses pengambilan cetakan gigi untuk keperluan medis sepenuhnya aman bagi ibadah puasa Anda.
5. Crown / Behel / Veneer
Hukumnya HALAL jika bertujuan untuk pengobatan atau pencegahan sesuai indikasi medis.
6. Aksesoris Gigi
Penambahan aksesoris pada gigi sesuai prosedur kesehatan hukumnya dihalalkan.
Puasa Tenang, Senyum Tetap Cemerlang!
Jangan biarkan masalah gigi menghalangi ibadah Anda. Tim dokter Poli Gigi Klinik Kosasih siap melayani Anda dengan aman dan profesional selama bulan Ramadhan.
Hubungi Kami Via Whatsapp
Komunikasikan kondisi puasa Anda kepada dokter kami untuk penanganan ekstra hati-hati.
